Dosen UII: Negara Wajib Bertanggung Jawab atas Risiko Fatal dalam Program Latsarmil KDMP

Nasional72 views

Oleh : Eko Prasetyo (Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta)

Koma.id – Kematian 5 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ketika mengikuti pelatihan militer yang diadakan Kementerian Pertahanan membuktikan kekeliruan dalam pembuatan kebijakan. Program pelatihan tersebut bukan untuk mencetak prajurit yang siap bertempur di medan perang, melainkan menempa calon pemimpin yang mengatur operasional bisnis koperasi.

Penyebab kematian calon manajer koperasi ini sifatnya struktural dari hulu ke hilir. Persoalannya sudah dimulai sejak skema perekrutan hingga metode pelatihan dengan pendekatan militerisme.

Kegagalan pemerintah mengelola program pelatihan calon manajer koperasi ini sudah terjadi ketika pemerintah tak mampu menjawab alasan melatih para sarjana dengan latihan layaknya prajurit yang akan berperang. Sebagian besar waktu pelatihan diisi dengan aspek kedisiplinan dan bela negara. Sedangkan sisanya dipakai untuk kursus manajerial.

Dari rangkaian kegiatan pelatihan saja, kita tahu bahwa calon manajer koperasi ini tidak sedang dibekali dengan pengetahuan teknis, seperti mengelola organisasi yang akuntabel dan partisipatif. Mereka diminta memahami arti perintah dan komando.

Pemerintah, seperti sudah kita duga sebelumnya, bergeming. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyebutkan pelatihan militer untuk calon manajer koperasi akan terus berjalan. Selama ini pemerintah berdalih pelatihan dengan pendekatan tentara dibutuhkan untuk menempa kedisiplinan.

Padahal berlindung di balik jargon kedisiplinan sungguh berbahaya. Itu mengandaikan masyarakat sipil tak mampu berdisiplin jika tak pernah mengalami perlakuan koersif dan militeristik. Anggapan disiplin hanya bisa dibentuk dengan latihan bersama tentara juga diam-diam menempatkan militer sebagai satu-satunya institusi yang bisa membentuk karakter individu.

Peran militer yang sungguh luas dalam program koperasi merah putih mengundang pertanyaan tentang legalitas kewenangan lembaga negara ketika terlibat dalam pelatihan calon manajer koperasi. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menerangkan bahwa kewenangan Kementerian Pertahanan adalah mengelola sistem pertahanan.

Tugas Kementerian Pertahanan lebih detail ada dalam Pasal 16 Undang-Undang Pertahanan Negara. Lembaga yang kini dipimpin Sjafrie Sjamsoeddin itu memiliki kewenangan terbatas dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara dan menyusun buku putih pertahanan. Selain itu, Kementerian Pertahanan bertugas merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan TNI serta menetapkan kebijakan penganggaran dan pengelolaan sumber daya nasional yang diperlukan oleh TNI. Tidak ada satu frasa pun yang memberi kewenangan kepada Kementerian Pertahanan melatih pengelola koperasi desa.

Pemerintah dapat berdalih bahwa ketiadaan aturan bukan berarti tak punya wewenang karena ada ruang diskresi. Program pelatihan calon manajer koperasi dapat dilihat melalui kacamata diskresi, khususnya mengenai pengaturan kebijakan untuk mengisi kekosongan aturan. Namun diskresi punya batasan, yakni peraturan perundang-undangan dan hak asasi manusia.

Dalam hal peraturan, ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang memang mengatur pelatihan dasar kemiliteran bagi warga sipil. Namun pelatihan itu hanya berlaku bagi calon prajurit komponen cadangan yang telah memenuhi syarat seleksi yang ketat.

Para calon manajer koperasi ini tak pernah mendaftar sebagai komponen cadangan. Mereka adalah masyarakat sipil yang ingin bekerja sebagai pengurus koperasi di desa. Artinya, kewajiban untuk mengikuti latihan dasar militer tak dapat dikenakan kepada mereka. Tak ada payung hukum yang bisa dipakai untuk melegitimasi pelaksanaan latihan tersebut.

Sementara itu, dimensi hak asasi manusia juga tak boleh dilanggar dengan diskresi apa pun. Pasal 28G ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan pribadi dan hak atas rasa aman. Hak ini tidak boleh gugur hanya karena seorang warga negara ikut program pemerintah.

Justru yang terjadi sebaliknya. Negara wajib melindungi warganya yang mengikuti program pemerintah. Ketika diskresi pemerintah sudah melanggar batas peraturan dan hak asasi manusia, kebijakan yang tengah berlaku sudah dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.

Katakanlah diskresi Kementerian Pertahanan untuk menggelar pelatihan militer dianggap sah, kebijakan itu harus tetap diuji dengan asas umum pemerintahan yang baik. Hal itu diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ada delapan asas pemerintahan yang baik. Program pelatihan militer bagi calon manajer koperasi sudah melanggar lima di antaranya.

Pertama, asas kepastian hukum. Sebab, kewajiban latihan dasar militer hanya diumumkan melalui laman panitia seleksi nasional. Peserta yang mendaftar tidak memiliki basis hukum yang memadai untuk menilai keabsahan kewajiban dan risiko yang menyertai mereka selama mengikuti pelatihan.

Kedua, asas kecermatan. Asas ini dilanggar karena program diluncurkan tanpa penilaian risiko yang memadai. Kementerian Pertahanan mengakui bahwa seleksi kesehatan ternyata tidak mampu mengantisipasi risiko yang fatal selama masa pelatihan. Desain kurikulum fisik yang dirancang untuk prajurit diterapkan kepada masyarakat sipil tanpa penyesuaian. Ini adalah bentuk kecerobohan.

Ketiga, asas tidak menyalahgunakan kewenangan. Kementerian Pertahanan diberi wewenang mengurus pertahanan negara, bukan ekonomi desa. Mendidik calon manajer koperasi dengan pendekatan pertahanan jelas merupakan tindakan yang melampaui kewenangan institusi.

Keempat, asas proporsionalitas diabaikan. Pelanggaran pada asas ini tecermin dari porsi latihan calon manajer. Para peserta tak membutuhkan pelatihan militer selama 30 hari agar kelak bisa memimpin dan mengatur jalannya bisnis koperasi. Beban latihan yang setara dengan prajurit komponen cadangan tak sebanding dengan kompetensi jabatan yang akan diemban.

Terakhir, asas pelayanan yang baik. Negara wajib memberikan pelayanan yang aman dan menghormati martabat warga negara. Tatkala program negara menempatkan warganya dalam risiko yang fatal, asas ini bukan hanya dilanggar, tapi juga dikhianati.

Karena itu, langkah pertama yang mesti dilakukan adalah menghentikan kegiatan latihan militer dalam program pemerintah yang merekrut warga sipil. Tidak boleh ada kegiatan penggemblengan warga sipil dengan metode pelatihan layaknya prajurit yang akan berangkat ke medan tempur.

Yang tak kalah mendesak adalah merancang dan menerapkan desain pelatihan manajer koperasi dengan pendekatan profesional dan akademik. Manajer koperasi merah putih membutuhkan kemampuan analisis laporan keuangan, pemahaman hukum perkoperasian, kecakapan tata kelola organisasi yang partisipatif, serta kepekaan terhadap dinamika sosial-ekonomi komunitas desa.

Kompetensi profesional dari calon manajer koperasi merah putih itu tidak lahir dari barak militer. Keterampilan dan pengetahuan itu diperoleh dari para pakar, diskusi bersama Kementerian Koperasi, berbagi pengetahuan dengan lembaga keuangan mikro, serta berjejaring dengan komunitas. Bukan dari sistem latihan berbasis komando.

Opini ini telah disebarluaskan dengan judul asli “Potensi Pelanggaran Hukum Pelatihan Militer Calon Manajer KDMP”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *