Perusahaan Malaysia dan Singapura Diselidiki, Konsesi Perkebunan di Wilayah Titik Api Jadi Sorotan

Nasional25 views

JAKARTA — Sejumlah perusahaan perkebunan yang terafiliasi dengan Malaysia dan Singapura masuk dalam laporan investigasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut dikaitkan dengan konsesi lahan yang ditemukan memiliki titik api, meskipun belum dinyatakan bersalah sebagai penyebab kebakaran.

Laporan investigasi yang dirilis Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut pada Senin (5/10/2026) mengidentifikasi sedikitnya satu perusahaan Malaysia serta empat konsesi yang berkaitan dengan perusahaan berbasis di Singapura.

Meski demikian, laporan tersebut tidak secara langsung menuduh perusahaan-perusahaan itu sebagai penyebab kebakaran di Sumatra dan Kalimantan Barat. Laporan itu juga tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh perusahaan-perusahaan yang disebutkan.

Sementara itu, pemerintah Indonesia sebelumnya belum mengungkap identitas maupun kewarganegaraan 19 perusahaan yang tengah diselidiki terkait kebakaran yang menghanguskan 11.047 hektare lahan di tujuh provinsi.

Konsul Jenderal Indonesia di Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto, menyampaikan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi 57 perusahaan di delapan provinsi dalam upaya penindakan terhadap karhutla, sebagaimana dilaporkan media Malaysia, *The Straits Times*.

Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia mengaitkan sejumlah perusahaan dengan aktivitas pembakaran terbuka yang mencakup area seluas 33.514 hektare. Pihak berwenang juga mencatat 97 laporan polisi yang melibatkan perusahaan dan tengah menyelidiki 46 tersangka, termasuk lima perusahaan.

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 perusahaan. Sanksi tersebut meliputi pencabutan lima izin, penangguhan 13 izin, serta pemberian peringatan tertulis atau perintah pemulihan kepada delapan perusahaan.

Malaysia Dorong Kerja Sama Regional

Persoalan karhutla di Indonesia turut menjadi perhatian Malaysia karena asap kebakaran berdampak pada kualitas udara lintas batas. Kabut asap dari Sumatra dilaporkan mencemari udara di negara tetangga, termasuk Malaysia dan Singapura.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah menyatakan kesediaannya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menangani persoalan kabut asap tersebut.

Anwar menyampaikan hal itu pada Kamis (8/10/2026), setelah melakukan komunikasi melalui telepon dengan Prabowo untuk membahas situasi karhutla dan dampaknya terhadap Malaysia. Dalam kesempatan tersebut, Anwar juga kembali menyerukan penguatan kerja sama regional untuk menangani masalah kabut asap.

“Masalah kabut asap ini memang mengkhawatirkan. Saya secara pribadi menghubungi Presiden Prabowo, dan beliau setuju untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” kata Anwar kepada wartawan setelah meninjau persiapan penyampaian Anggaran 2027 di Kementerian Keuangan Malaysia.

Pernyataan itu menegaskan bahwa dampak karhutla tidak hanya menjadi persoalan lingkungan di dalam negeri, tetapi juga berpotensi memengaruhi hubungan dan kerja sama antarnegara di kawasan Asia Tenggara.

Penegakan Hukum dan Pengawasan Konsesi Jadi Perhatian

Temuan terkait perusahaan yang memiliki konsesi di wilayah dengan titik api menambah perhatian terhadap pengawasan perkebunan dan penegakan hukum karhutla di Indonesia. Namun, keterkaitan suatu konsesi dengan titik api tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan pemegang konsesi menjadi penyebab kebakaran.

Karena itu, penyelidikan dan pembuktian hukum menjadi langkah penting untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta pihak yang harus bertanggung jawab.

Di tengah dampak kabut asap yang melintasi batas negara, koordinasi pemerintah Indonesia dengan negara tetangga, termasuk Malaysia dan Singapura, juga menjadi bagian penting dalam upaya penanganan karhutla.

Penanganan menyeluruh diharapkan tidak hanya berfokus pada pemadaman api dan pengendalian asap, tetapi juga mencakup pengawasan konsesi, penelusuran dugaan pelanggaran, serta penerapan sanksi sesuai ketentuan hukum apabila pelanggaran terbukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *